Rabu, 17 Mei 2017

admin

Cara Mengetahui Buku Nikah Asli Atau Palsu

Seperti yang sudah pernah ditulis sebelumnya, bahwa sekarang ini banyak oknum yang menawarkan jasa menikah siri yang juga memberikan buku/nikah.

Penawaran itu jelas menyesatkan dan ilegal, karena hanya Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan perwakilan pemerintah dalah hal ini Kementerian Agama yang berhak mengeluarkan buku/akta nikah bagi pengantin yang telah melangsungkan pernikahan resmi yang disaksikan dan dicatat oleh petugas pencatat pernikahan ( atau yang lebih sering disebut penghulu) .

Untuk itu bagi masyarakat harap berhati-hati dan tidak tergiur dengan penawaran seperti itu. Selain itu agar mudah mengetahui apakah buku yang mereka itu asli atau palsu, maka bisa diperhatikan dari beberapa hal berikut ini:

1. Buku nikah dikeluarkan sesuai tempat menikah. Misalnya: Si Ahmad dan Fatima menikah di wilayah kerja KUA Blimbing, meski keduanya bukan warga Kecamatan Blimbing, mereka mendapatkan buku nikahnya dari KUA Blimbing dan tercatat di Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan buku register nikah KUA blimbing. Oleh karenanya jika ada yang menikah disuatu wilayah kecamatan tertentu tetapi buku nikahnya dari KUA kecamatan lain, atau bahkan dari luar kabupaten/kota maka patut diduga buku nikah tersebut perlu diteliti kebenarannya.

2.Buku nikah asli mempunyai hologram bergambar lambang garuda pancasila pada halaman yang menunjukkan foto kedua pengantin. Hologram berwarna seperti ke-perak-an mengkilat dan dicetak secara khusus, sehingga diperlukana alat khusus dan tentu saja harganya jadi mahal jika dicetak dalam jumlah sedikit.

3. Semua buku nikah terbaru dilengkapi dengan nomor seri yang dengan model dan polanya melubangi buku nikah mulai dari halaman depan hingga belakang. Adapun nomor serinya adlah kode khusus dari Kementerian Agama sebagai penerbit yang sah dari buku nikah.

4. Buku nikah asli pada sampul bagian dalam buku terdapat segel berwarna abu-abu dengan logo Kementerian Agama.

5. Buku nikah asli mempunyai plastik laminating berhologram pada halaman yang terdapat foto kedua pengantin. Pada plastik laminating ini juga terdapat pita pengamannya.

6. BUku nikah yang asli mempunyai tanda air (water mark) berupa logo burung garuda dan logo Kementerian Agama setiap halaman buku nikah pada setiap halaman dalam buku.Cara mengetahuinya adalah dengan cara diterawang.

7. Buku nikah yang asli terdapat garis kuning dan biru pada halaman dalam buku saat dipapar oleh sinar warna biru.

Berikut penjelasan dari Dirjen Bimas Islam terkait ciri-ciri buku nikah Asli dan Palsu.



Read More

Selasa, 09 Mei 2017

admin

Contoh Surat Pernyataan Tauliyah Bil Kitabah

Contoh Surat Pernyataan Tauliyah Bil Kitabah 
( Mewakilkan Hak Perwalian Secara Tertulis) 

Berikut ini akan kami tampilkan Contoh Surat Pernyataan Tauliyah Bil Kitabah ( Mewakilkan Hak Perwalian Secara Tertulis 

yang digunakan untuk mewakilkan hak perwalian secara tertulis kepada pihak KUA.
Salah satu penyebab hak perwalian diwakilkan adalah, karena keberadaan wali yang sangat jauh dari tempat pelaksanan menikah, misalnya di luar negeri. Adapun contoh redaksinya sebagai berikut:


Yang bertanda tangan di
bawah ini saya :

1. Nama : Djoko Lelono 
2. Tempat tanggal lahir : Blitar, 6 Juli 1963
3. Agama : Islam
4. Pekerjaan : PNS
5. Tempat Tinggal : Jl. RT. Suryo II/169 Malang HP. 08731410261

Dengan ini saya mewakilkan kepada Bapak Kepala KUA Blimbing Kota Malang untuk menikahkan anak kandung/ adik kandung/ kakak kandung saya : Nama : Dewi Sekartaji yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki Nama : Bambang Kuncoro bin Sakti Wibowo Guno dengan maskawin Uang sejumlah 7000 Euro dibayar tunai disebabkan karena saya tidak bisa hadir karena berada di Belanda menjalankan tugas negara.

Demikian pernyataan wakil saya kepada Bapak, apabila Bapak berhalangan saya ikhlas / setuju pelaksanaan diserahkan kepada petugas yang Bapak tunjuk sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kesedian Bapak saya sampaikan terima kasih.


Malang, 21 April 2017

Yang menyatakan / mewakilkan





Djoko Lelono


Saksi-saksi :

1 Drs. Choirul Anwar …………………………………

2 Ahmad Fathoni,S.Ag …………………………………





Mengetahui
Kepala KUA Kec. Blimbing
Kota Malang





SIYONO, SH, S.Ag
NIP. 150230202191002



Mewakilkan Hak Perwalian Secara Tertulis

Read More

Selasa, 02 Mei 2017

admin

Contoh Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri

Ada banyak masyarakat yang datang ke KUA untuk "membetulkan atau merevisi kesalahan" yang ada pada buku/akta nikah mereka. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian (tidak sama) antara data (penulisan) dokumen negara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, adanya perbedaan penulisan nama antara buku nikah dengan Kartu Tanda Penduduk, atau pada akte kelahiran , atau dengan dokumen negara lainnya seperti pada Ijazah, passport, SK Pengangkatan PNS, dan seterusnya.

Pada prinsipnya data-data tersebut bisa disesuaikan/diselaraskan antara satu dengan yang lainnya, asalkan didasarkan atas putusan pengadilan, baik melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Khusus untuk perubahan perubahan / penyesuaian nama atau data lainnya yang terdapat pada buku nikah maka, prosedurnya adalah:


  1. Yang bersangkutan mengajukan mengajukan surat pengantar permohonan sidang perubahan nama kepada RT/RW dan Kelurahan/Desa.
  2. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke KUA dilengkapi dengan fotokopi akta/buku nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau dokumen lainnya yang digunakan untuk melakukan pembetulan (seperti fotokopi ijazah, jika nama pada buku nikah berbeda dengan ijazah)
  3. Petugas KUA melakukan verifikasi data dengan buku register yang ada di KUA,
  4. Jika sudah ditemukan maka petugas KUA akan membuatkan Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri
  5. Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Pengadilan Agama untuk didaftarkan sidang.
  6. Jika sudah mendapatkan putusan sidang, maka surat keputusan tersebut dibawa ke KUA sebagai dasar untuk perubahan data yang ada pada buku nikah.

Adapun Contoh surat pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut.


prosedur Contoh Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri





Demikian prosedur dan Contoh Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri.

Catatan:

Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri hanya bisa diterbitkan dari KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut, bukan dari KUA lain.











Read More

Rabu, 26 April 2017

admin

Alamat Kantor KUA Seluruh Indonesia Terbaru Tahun 2017

Banyak sekali masyarakat yang hendak mencari informasi tentang alamat dan telepon KUA di seluruh Indonesia, namun sayangnya banyak sekali yang muncul dalam pencarian adalah bukan dari situs resmi Kementerian Agama khusunya Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tetapi dari blog atau situs pribadi seseorang. Selain itu data yang termuat di blog-blog tadi banyak yang belum diperbaharui (update) baik isi dan tautannya (link URL-nya) sehingga ketika anda sampai kesana ternyata tidak bisa dibuka.

Oleh karena itu bagi anda yang ingin mencari tahu informasi alamat dan telpon KUA seluruh Indonesia silahkan ikuti langkah-langkah berikut

1. Bukalah laman resmi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di http://simkah.kemenag.go.id/infonikah/direktorikua - atau silahkan klik tautan ini 



telepon kua seluruh indonesia
klik untuk memperbesar



2. Selanjutnya anda akan mendapatkan tampilan nama-nama propinsi seperti di bawah ini, misalnya anda mencari KUA Pacitan Kabupaten Pacitan Propinsi Jawa Timur, maka silahkan cari Nama Propinsi Jawa Timur dulu.


alamat kua seluruh indonesia
klik untuk memperbesar



3. Setelah anda klik nama Propinsi Jawa Timur, maka akan tampil nama-nama Kabupaten Kota yang ada di Jawa Timur. Setelah anda pilih Kabupaten/Kota yang anda cari silahkan klik, maka akan tampil Alamat dan nomor telepon KUA


telepon kua seluruh indonesia
klik untuk memperbesar



4. Jika anda ingin menyiman alamat dan nomor telepon beberapa KUA yang ada pada kabupaten atau kota tersebut, anda tinggal pilih menu Ekspor Excel.



 alamat kua seluruh indonesia
klik untuk memperbesar


telepon kua seluruh indonesia
klik untuk memperbesar


5. Setelah anda klik Ekspor Excel maka anda akan mendapatkan data-data yang anda inginkan.
alamat kua seluruh indonesia
klik untuk memperbesar


Demikian cara mencari Alamat Kantor KUA Seluruh Indonesia Terbaru Tahun 2017 – semoga membantu anda sekalian.





Read More

Jumat, 21 April 2017

admin

Alur Pernikahan di KUA Terbaru Tahun 2017

Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan maka perlu diperhatikan Alur Pernikahan berikut ini.


alur pernikahan kua gratis terbaru



1. Calon pengantin (Catin) mengurus surat pengantar nikah melalui RT/RW sesuai alamat KTP

2. Selanjutnya Catin meminta surat pengantar untuk menikah dengan terlebih dahulu mengisi blanko N1 s/d N5 untuk dibawa ke KUA Kecamatan

2a. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan/ kota / kabupaten / proponsi, maka catin ke KUA setempat (sesuai domisili KTP) untuk mendapatkan surat pengantar untuk menikah di KUA tujuan.

3. Jika pernikahan dilaksanakan di KUA setempat maka Catin langsung menyerahkan berkas-berkas ke KUA setempat untuk melakukan pendaftaran pernikahan.

3a. Apabila waktu pelaksanaan pernikahan KURANG dari 10 Hari maka CATIN HARUS meminta surat DISPENSASI ke kantor kecamatan dimana dia akan menikah.

4. Jika semua persyaratan lengkap maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan atas berkas-berkas yang ada apakah ada berkas yang datanya tidak sama (misalnya: nama yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah tidak sama, dan seterusnya). Untuk pemeriksaan ini dibeberapa tempat disebut, rapak, jomblok-an dan sebagainya. pemeriksaan ini WAJIB dihadiri oleh kedua mempelai (calon pengantin) dan Wali dari catin perempuan

5. Apabila tidak ada permasalahan pada berkas-berkas yang telah diperiksan maka catpsudah tidak ada masalah, maka catin tinggal menunggu jadwal pernikahan yang sudah ditentukan dengan catatan pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA.

5a. Apabila pernikahan dilakukan di luar Kantor KUA atau di luar jam kerja KUA, maka Pengantin WAJIB membayar Rp. 600.000,- pada Bank yang sudah ditunjuk oleh peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.

6. Setelah melakukan penyetoran secara manual (menggunakan slip) bukan melalui ATM atau transfer lainnya, maka slip tersebut diserahkan pada kantor KUA pencatat pernikahan.

7. Catin bisa dinikahkan pada lokasi sesuai yang diajukan pada saat pendaftaran. sebagai catatan: Lokasi pernikahan harus masih satu kecamatan dengan tempat KUA Pendaftaran. Sumber: Laman Dirjen Bimas Islam Kemenag RI

*) Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin - jumat, jam 08:00 - 15.30. 








Read More

Kamis, 13 April 2017

admin

Pertimbangkan Hal-hal Berikut Sebelum Anda Melakukan Nikah Siri

tempo.co


Maraknya kasus nikah siri dan jasa-jasa yang menawarkan pernikahan siri baik secara online maupun offline sungguh membuat hati miris, karena "sebaik apapun alasan menikah siri" pasti ada pihak yang dirugikan, terutama sang istri siri (silahkan baca tulisan bahaya nikah siri yang ada di situs ini ).

Pertama, Silahkan cek niat anda melakukan tindakan itu, apakah karena nafsu ingin enak sendiri yang kemudian bisa dengan mudah meninggalkan istri siri anda kelak.

Kedua, Terutama untuk calon pengantin wanita, sudahkah anda mempertimbangkan dampak negatif dari tindakan anda melakukan nikah siri tersebut? (Silahkan baca tulisan tentang bahaya nikah siri)

Ketiga, Bagi calon pengantin wanita, silahkan dikonsultasikan ke KUA terdekat, atau hubungi Seksi Bimas Islam di kantor Kementerian Agama di Kota Anda, tentang pernikahan yang akan anda lakukan, untuk konsultasi pernikahan di KUA GRATIS, jadi jangan segan menanyakannya, kecuali anda akan menyesal

Keempat, Tanyakan kepada calon suami anda, apakah alasan terbesarnya sehingga pernikahan harus dilakukan secara siri, karena jika alasan biaya, menikah di KUA saat ini adalah gratis (asalkan segala syarat-syarat administrasinya dipenuhi)

Kelima , Jangan pernah percaya dengan iklan-iklan baik online maupun offline tentang Jasa nikah siri, Jasa Penghulu nikah dan seterusnya, karena itu dipastikan adalah kelakuan orang-orang yang tidak betanggung jawab yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari anda.

Keenam , Pelajari syarat dan rukun pernikahan, baik secara hukum agama maupun undang-undang negara, jika belum paham datanglah ke KUA terdekat.

Ketujuh , Apakah keluarga calon pengantin pria atau wanita sudah mengetahui pernikahan yang akan dilangsungkan, jika tidak atau hanya salah satunya saja, silahkan siap-siap jika nanti ada masalah pernikahan dan hukum yang tidak dikehendaki akan terjadi.

Kedelapan , silahkan tonton Video di Youtube ini agar anda semakin mendapatkan wawasan yang benar sebelum melakukan nikah siri, silahkan klik tautan ==> ini

Demikian uraian singkat ini, semoga bisa dijadikan pertimbangan yang bermanfaat bagi anda.






Read More

Kamis, 06 April 2017

admin

Bahaya, Dampak dan Kerugian Bagi Pelaku Nikah Siri

Dari mesin telusur Google kita bisa mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang ingin mencari informasi dengan kata kunci nikah siri beserta turunannya seperti: syarat nikah siri, nikah siri dalam islam, syarat nikah siri janda, jasa nikah siri, syarat nikah siri tanpa wali, menikah siri dengan suami orang, tata cara nikah siri, nikah siri menurut islam dan hukum negara.


nikah siri dengan suami orang


Yang paling mengejutkan adalah ketika kita klik kata jasa nikah siri (salah satu kata kunci pada bagian bawah Search Related yang ada pada bagian bawah halaman Google - lihat gambar ) , ternyata ada saja oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan dari orang-orang yang berkeinginan melakukan nikah siri.


biaya jasa nikah siri


Sebelum membahas lebih jauh tentang temuan itu maka mari kita pahami dulu, bahwa nikah siri menurut wikipedia adalah: 

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Lebih lanjut seperti dalam wikipedia dituliskan bahwa : 


Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Nah, menilik penjelasan sebagaimana yang tertera dalam wikipedia di atas, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa masih mau saja ada orang yang hendak melakukan nikah siri?

Tentu saja, karena ada permintaan (orang yang hendak melakukan menikah siri) maka sebagai dampaknya ada saja orang-orang yang menyediakan jasa untuk menangkap peluang tersebut

Nah, kali ini kami tidak akan membahas apa saja motif orang-orang yang hendak melakukan praktik nikah siri, akan tetapi kami akan membahas Dampak dan Kerugian bagi pelaku nikah siri, berikut kami rangkumkan dari berbagai sumber:

1. Pelaku nikah siri tidak memikirkan nasib dan masa depan anak­anak mereka kelak, ketika suatu hari nanti saat membutuhkan akta kelahiran seperti untuk administrasi pendidikan atau hal lainnya. Sementara syarat membuat akta kelahiran adalah orang tua harus menunjukan surat nikahnya, padahal pelaku nikah siri tidak memiliki akta nikah. Pada sebagian tempat malah kantor kelururahan/desa tidak mau memproses surat-surat pengantar yang terkait dengan pernikahan jika tidak punya akta kelahiran.

2. Kalaupun bisa membuat akta kelahiran, maka dinas catatan sipil hanya akan membuatkan akta kelahiran yang disana hanya tertera anak dari seorang ibu sementara sang ayah tidak bisa dicantumkan karena tidak ada bukti pernikahan yang sah.

3. Rentetan berikutnya adalah, ketika sang anak adalah perempuan dan kelak akan menikah, sementara pada aktenya tidak tercantum nama ayahnya, sementara ayahnya sudah meninggal, maka bisa jadi kakek, paman atau saudara laki-laki dari pihak ayah tidak akan bisa menjadi wali menikah.

4. Yang paling rugi adalah pihak wanita bisa kehilangan atau tidak mendapat hak­haknya secara penuh dan seharusnya didapatkan istri yang sah secara hukum apabila terjadi perselisihan yang diajukan dalam pengadilan, seperti hak mendapat nafkah lahir dan batin, hak nafkah penghidupan untuk anak hasil menikah siri tersebut.

5. Jika sampai bercerai pihak wanita bisa terancam tidak mempunyai hak atas tunjangan nafkah sebagai seorang mantan istri dan harta warisan atau juga harta gono gini.

6. Jika sang lelaki ternyata mempunyai istri yang sah secara hukum, maka pihak wanita yang menikah siri bisa dikenakan pidana jika dilaporkan begitu juga suami sirinya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan dalam pernikahan (sebagaimana dalam pasal 279 (1) KUHP) ataupun tindak pidana perzinaan (sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) KUHP).

7. Dampak sosial lainnya adalah bila pernikahan itu tidak sepengetahuan dan memperolah izin dari istri pertama yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sebagaimana yang diatur dalam undang-udang, maka bukan hanya perkara akan disomasi, diteror oleh istri pertama bahkan bisa jadi nyawa harus dipertaruhkan. Kejadian seperti ini sudah sering kali terjadi dan bisa kita baca di media masa.

8. Karena umumnya pernikahan siri memang sengaja disembunyikan, maka banyak orang yang tidak mengetahui status pernikahannya akan mempergunjingkan, mempertanyakan bahkan akan terkesan sinis dengan status pernikahan yang tidak jelas bahkan juga berpikiran negatif.

9. Terjadinya ingkar janji. Banyak kasus terjadi pada pernikahan siri yang berujung masalah, penyebabnya suami merasa tidak terikat secara hukum negara dengan istrinya, sehingga membuatnya lebih bebas dalam bertindak, ingkar ketika berjanji untuk berbuat adil, tidak memberi nafkah lahir secara layak juga nafkah batin.

10. Timbulnya perpecahan di kalangan keluarga di kedua belak pihak, apalagi jika pernikahan tadi selain tidak dilakukan secara hukum negara juga menyalahi hukum agama (misalnya, praktik nikah siri yang tanpa adanya wali dari pihak perempuan). Bisa dibayangkan jika orang tua pihak istri tidak menyetujui dan menuntut ke pengadilan dan seterusnya.

11. Jika menghendakia perceraian – karena satu dan lain hal – maka pihak istri tidak tahu harus mengadu ke institusi resmi yang mana, karena gugat cerai istri siri tak ada lembaga yang menampungnya. Konsekuensinya dia hanya bisa pasrah untuk menunggu sampai suami mengucapkan kata talak. Jika suami tak melakukan juga, maka cara yang bisa dilakukan hanyalah meminta mengirim utusan ke tempat tinggal sang suami jika memang tidak serumah untuk mengucapkan talak baginya. 

 Demikian sebagian Bahaya, Dampak dan Kerugian Bagi Pelaku Nikah Siri , tentu saja masih ada dampak-dampak lainnya yang membutuhkan penyelesaian yang sering tidak mudah. 



Referensi 
http://www.ummi-online.com/10-hal-yang-diperhatikan-jika-memutuskan-menikah-siri.html http://www.fanind.com/dampak-negatif-nikah-siri.html
















Read More