Kamis, 06 April 2017

admin

Bahaya, Dampak dan Kerugian Bagi Pelaku Nikah Siri

Dari mesin telusur Google kita bisa mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang ingin mencari informasi dengan kata kunci nikah siri beserta turunannya seperti: syarat nikah siri, nikah siri dalam islam, syarat nikah siri janda, jasa nikah siri, syarat nikah siri tanpa wali, menikah siri dengan suami orang, tata cara nikah siri, nikah siri menurut islam dan hukum negara.


nikah siri dengan suami orang


Yang paling mengejutkan adalah ketika kita klik kata jasa nikah siri (salah satu kata kunci pada bagian bawah Search Related yang ada pada bagian bawah halaman Google - lihat gambar ) , ternyata ada saja oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan dari orang-orang yang berkeinginan melakukan nikah siri.


biaya jasa nikah siri


Sebelum membahas lebih jauh tentang temuan itu maka mari kita pahami dulu, bahwa nikah siri menurut wikipedia adalah: 

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Lebih lanjut seperti dalam wikipedia dituliskan bahwa : 


Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Nah, menilik penjelasan sebagaimana yang tertera dalam wikipedia di atas, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa masih mau saja ada orang yang hendak melakukan nikah siri?

Tentu saja, karena ada permintaan (orang yang hendak melakukan menikah siri) maka sebagai dampaknya ada saja orang-orang yang menyediakan jasa untuk menangkap peluang tersebut

Nah, kali ini kami tidak akan membahas apa saja motif orang-orang yang hendak melakukan praktik nikah siri, akan tetapi kami akan membahas Dampak dan Kerugian bagi pelaku nikah siri, berikut kami rangkumkan dari berbagai sumber:

1. Pelaku nikah siri tidak memikirkan nasib dan masa depan anak­anak mereka kelak, ketika suatu hari nanti saat membutuhkan akta kelahiran seperti untuk administrasi pendidikan atau hal lainnya. Sementara syarat membuat akta kelahiran adalah orang tua harus menunjukan surat nikahnya, padahal pelaku nikah siri tidak memiliki akta nikah. Pada sebagian tempat malah kantor kelururahan/desa tidak mau memproses surat-surat pengantar yang terkait dengan pernikahan jika tidak punya akta kelahiran.

2. Kalaupun bisa membuat akta kelahiran, maka dinas catatan sipil hanya akan membuatkan akta kelahiran yang disana hanya tertera anak dari seorang ibu sementara sang ayah tidak bisa dicantumkan karena tidak ada bukti pernikahan yang sah.

3. Rentetan berikutnya adalah, ketika sang anak adalah perempuan dan kelak akan menikah, sementara pada aktenya tidak tercantum nama ayahnya, sementara ayahnya sudah meninggal, maka bisa jadi kakek, paman atau saudara laki-laki dari pihak ayah tidak akan bisa menjadi wali menikah.

4. Yang paling rugi adalah pihak wanita bisa kehilangan atau tidak mendapat hak­haknya secara penuh dan seharusnya didapatkan istri yang sah secara hukum apabila terjadi perselisihan yang diajukan dalam pengadilan, seperti hak mendapat nafkah lahir dan batin, hak nafkah penghidupan untuk anak hasil menikah siri tersebut.

5. Jika sampai bercerai pihak wanita bisa terancam tidak mempunyai hak atas tunjangan nafkah sebagai seorang mantan istri dan harta warisan atau juga harta gono gini.

6. Jika sang lelaki ternyata mempunyai istri yang sah secara hukum, maka pihak wanita yang menikah siri bisa dikenakan pidana jika dilaporkan begitu juga suami sirinya, dengan tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan dalam pernikahan (sebagaimana dalam pasal 279 (1) KUHP) ataupun tindak pidana perzinaan (sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) KUHP).

7. Dampak sosial lainnya adalah bila pernikahan itu tidak sepengetahuan dan memperolah izin dari istri pertama yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sebagaimana yang diatur dalam undang-udang, maka bukan hanya perkara akan disomasi, diteror oleh istri pertama bahkan bisa jadi nyawa harus dipertaruhkan. Kejadian seperti ini sudah sering kali terjadi dan bisa kita baca di media masa.

8. Karena umumnya pernikahan siri memang sengaja disembunyikan, maka banyak orang yang tidak mengetahui status pernikahannya akan mempergunjingkan, mempertanyakan bahkan akan terkesan sinis dengan status pernikahan yang tidak jelas bahkan juga berpikiran negatif.

9. Terjadinya ingkar janji. Banyak kasus terjadi pada pernikahan siri yang berujung masalah, penyebabnya suami merasa tidak terikat secara hukum negara dengan istrinya, sehingga membuatnya lebih bebas dalam bertindak, ingkar ketika berjanji untuk berbuat adil, tidak memberi nafkah lahir secara layak juga nafkah batin.

10. Timbulnya perpecahan di kalangan keluarga di kedua belak pihak, apalagi jika pernikahan tadi selain tidak dilakukan secara hukum negara juga menyalahi hukum agama (misalnya, praktik nikah siri yang tanpa adanya wali dari pihak perempuan). Bisa dibayangkan jika orang tua pihak istri tidak menyetujui dan menuntut ke pengadilan dan seterusnya.

11. Jika menghendakia perceraian – karena satu dan lain hal – maka pihak istri tidak tahu harus mengadu ke institusi resmi yang mana, karena gugat cerai istri siri tak ada lembaga yang menampungnya. Konsekuensinya dia hanya bisa pasrah untuk menunggu sampai suami mengucapkan kata talak. Jika suami tak melakukan juga, maka cara yang bisa dilakukan hanyalah meminta mengirim utusan ke tempat tinggal sang suami jika memang tidak serumah untuk mengucapkan talak baginya. 

 Demikian sebagian Bahaya, Dampak dan Kerugian Bagi Pelaku Nikah Siri , tentu saja masih ada dampak-dampak lainnya yang membutuhkan penyelesaian yang sering tidak mudah. 



Referensi 
http://www.ummi-online.com/10-hal-yang-diperhatikan-jika-memutuskan-menikah-siri.html http://www.fanind.com/dampak-negatif-nikah-siri.html
















admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon