Adakala calon pengantin melakukan pendaftaran pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja. Tentu saja secara aturan hal ini sangat mepet dan bisa ditolak jika syarat-syarat-nya belum dipenuhi atau belum lengkap, terlebih lagi saat ini untuk urusan administrasi kependudukan di Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat ketat dalam melakukan verivikasi data, sehingga jika ada data kependudukan yang berbeda antara satu dokumen negara dengan dokumen lainnya, misalnya antara Akte Kelahiran dan Ijazah, maka terkadang yang bersangkutan harus menjalani sidang perubahan nama di pengadilan negeri atau agama.
Tentu saja hal itu memerlukan waktu yang terkadang bisa sampai 2 bulan atau lebih.
Selain itu ada juga alasan lainnya, sehingga pendaftaran nikah-nya terlalu mepet, untuk itu calon pengantin harus membuat surat permohonan Dispensasi pernikahan dari kecamatan.
Adapun bentuk suratnya seperti berikut ini:
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon