Bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan bukan di wilayah asal (atau pindah tempat nikah yang di luar kecamatan, kota yang sesuai dengan alamat pada KTPnya) maka perlu mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah dari kepala KUA setempat (sesuai alamat KTP yang akan pindah).
Adapun syarat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pindah Nikah adalah pengantar dari Kelurahan/Desa dimana dia tinggal sesuai alamat KTP-nya.
Berikut Contoh Surat Rekomendasi Pindah Nikah
========================================================
Malang 02 September 2016
Nomor : 1286/Kua.15.25.02//05/PW.01/08/2016
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 Berkas
Hal : Rekomendasi Nikah
Kepada
Kepala KUA
KEC. PAKIS
KAB. MALANG
Assalamu’alaikum Wr Wb
Telah mengahadap kepada kami seorang laki-laki/Perempuan dengan membawa surat keterangan dari kelurahan POLOWIJEN tanggal 02 September 2016 No.475.2/315/35.73.01.1008/2016
Nama : FAHMI KAMARUDIN =====
Bin : JIWANDONO
Tempat Tgl.Lahir : MALANG, 07 PEBRUARI 1975
Warganegara : INDONESIA
Agama : ISLAM
Pekerjaan : MAHASISWA
Alamat : JL. SEBUKU 07 / 44 Kota Malang
Bahwa orang tersebut di atas akan melangsungkan pernikahan dengan seorang Laki-laki/Perempuan
Nama : SEPTI MULIA =======
Binti : SLAMET JALAN
Tempat Tgl.Lahir : MALANG, 19 SEPTEMBER 1990
Warganegara : INDONESIA
Agama : ISLAM
Pekerjaan : MAHASISWA
Alamat : PERUM BUKIT CEMARA LAWANG BLOK DD/9 PAKIS SINGOSARI KAB. MALANG
Mengingat pelaksanaan pernikahan akan di langsungkan di wilayah kantor saudara ,maka berdasarkan KMA 477 Tahun 2004 Pasal 9 Ayat 1 dan 5.pemeriksaan dan penelitian kami serahkan kepada saudara.
Demikian atas perhatianya kami sampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum.wr wb
Kepala,
Drs. ABDUL LATIF, MM
NIP. 1978906131995031005
========================================================
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon