Jumat, 27 Januari 2017

admin

Mengapa Calon Pengantin Wanita Harus Menyertakan Salinan Buku Nikah Orang tuanya?

Pada saat pendaftaran menikah, petugas KUA Blimbing biasanya menanyakan salinan (foto kopi) buku / akta nikah dari orang tua calon (catin) wanita, sementara untuk calon wanita yang lain tidak diminta.


Mengapa hal ini bisa terjadi?


Seolah-olah persyaratannya kok tidak sama?


Jawabannya adalah : catin wanita yang harus menyertakan salinan buku nikah orang tua adalah jika catin tersebut adalah anak perempuan dan sekaligus anak pertama.

Pada saat verifikasi data (jomblok-an, rapak) yang dihadiri oleh wali catin perempuan biasanya petugas / penghulu akan bertanya,


“Apakah dia anak pertama?”


Jika, “Iya” – maka pasti akan ditanya kapan orang tuanya menikah – pernikahan yang diakui adalah yang tercatat di KUA dan menunjukkan buku / akta nikah. Kemudian petugas akan membandingkan antara tanggal pernikahan orang tua dan tanggal lahirnya si catin perempuan (jika anak pertama).


Jika ditemukan bahwa kelahiran catin perempuan tersebut kurang dari 8 bulan, maka wali nikahnya diminta untuk secara ikhlas menjelaskan dengan jujur apakah pernikahannya dulu adalah karena kecelakaan atau hamil dulu sebelum menikah .. atau dalam istilah di KUA, Ba’da Dukhul


Selanjutnya jika memang kenyataannya seperti itu, maka nanti petugas akan meminta kepada catin (dan walinya) untuk menghadap kepada kepala KUA untuk menjadi wali hakim dalam pernikahannya nanti. Karena secara syar’i , sang ayah tidak berhak sebagai wali

Demikian penjelasan mengapa ada persyaratan jika catin perempuan anak pertama maka harus melampirkan salinan akta nikah dari kedua orang tuanya.



admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

3 komentar

Write komentar
Unknown
AUTHOR
13 April 2018 pukul 05.07 delete

kalo buku nikah org tua sudah ditarik lg sama KUA tempatnya menikah karena menikah lagi gmn?
pas di mintain duplikatnya di sana mereka tidak mau ngasih.mohon penjelasanya

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
12 September 2018 pukul 08.21 delete

Apa diharuskan bagi calon pengantin wanita anak ke dua harus menyertakan fotocopy nikah orang tua

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
12 September 2018 pukul 08.26 delete

Apa diharuskan bagi calon pengantin wanita anak ke dua,menyertakan syarat fotocopy surat nikah orang tuanya?tolong minta penjelasannya

Reply
avatar

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon