Saat ini banyak sekali masyarakat yang datang ke KUA Blimbing Kota Malang untuk meminta menerbitkan duplikat akta/buku pernikahan.
Ada berbagai macam sebab mengapa masyarakat meminta kepada KUA untuk menerbitkan duplikat akta nikah:
- Akta/buku nikahnya rusak, atau catat (robek, hilang sebagian karena satu dan lain hal) sehingga akta atau buku tersebut datanya tidak untuh dan lengkap.
- Data-data yang ada pada akta/buku tersebut tidak terbaca karena uzur (sudah lama) atau terkena cairan (kebocoran, banjir dan lain sebagainya).
- Terdapat perubahan data yang dilakukan dengan cara tidak resmi seperti dicoret nama atau tempat tanggal lahir, diganti dengan yang lain, atau diberi tambahan nama, tip-ex dan lain sebagainya.
- Akta/Buku nikahnya hilang, atau dibawa salah satu dari kedua pasangan yang telah berpisah (tetapi belum cerai secara resmi melalui pengadilan agama) sementara salah satu pihak tadi hendak mengajukan perceraian.
Adapun prosedur penerbitan akta/buku nikah adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang ke KUA Penerbit buku/akta nikah* , untuk memastikan nomor akta/buku pernikahan yang akan dimintakan tersebut terdaftar pada buku register KUA yang menerbitkan buku tersebut.
- Jika sudah ditemukan, maka petugas KUA akan memberikan surat pengantar untuk dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan Surat Kehilangan. Dalam surat kehilangan tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang mengeluarkan. (Saran kami untuk surat pengantar dari KUA sebelum dibawa ke kantor polisi difoto-copy dulu karena yang asli akan diminta kantor polisi, sementara ketika di kantor keluarahan/desa terkadang ada yang meminta surat pengantar dari KUA juga)
- Surat pengantar dari kantor kelurahan/Desa sesuai alamat domilisi yang tercantum pada KTP pemohon pengurusan penerbitan duplikat akta/buku nikah .
- Surat pengantar dari kelurahan/desa yang asli dan surat kehilangan dari kantor polisi dibawa ke KUA yang mengelurkan akta/buku pernikahan tersebut.
- Pas foto ukuran 2x3 background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah. Untuk pelayanan penerbitan duplikat akta/buku nikah di KUA tidak dipungut biaya alias GRATIS.
*) Hanya KUA yang menerbitkan buku asli yang bisa, mengetahui nomor register akta/buku nikah yang hendak dimintakan duplikatnya. Begitu juga KUA penerbit duplikat akta/buku nikah adalah SAMA dengan KUA penerbit akta/buku nikah yang asli. Jadi jika menikah di KUA di KUA Blimbing Kota Malang maka, tidak bisa meminta duplikat akta/buku nikah pada KUA Wonorejo Pasuruan.
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon