Selasa, 02 Mei 2017

admin

Contoh Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri

Ada banyak masyarakat yang datang ke KUA untuk "membetulkan atau merevisi kesalahan" yang ada pada buku/akta nikah mereka. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian (tidak sama) antara data (penulisan) dokumen negara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, adanya perbedaan penulisan nama antara buku nikah dengan Kartu Tanda Penduduk, atau pada akte kelahiran , atau dengan dokumen negara lainnya seperti pada Ijazah, passport, SK Pengangkatan PNS, dan seterusnya.

Pada prinsipnya data-data tersebut bisa disesuaikan/diselaraskan antara satu dengan yang lainnya, asalkan didasarkan atas putusan pengadilan, baik melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Khusus untuk perubahan perubahan / penyesuaian nama atau data lainnya yang terdapat pada buku nikah maka, prosedurnya adalah:


  1. Yang bersangkutan mengajukan mengajukan surat pengantar permohonan sidang perubahan nama kepada RT/RW dan Kelurahan/Desa.
  2. Selanjutnya, surat tersebut dibawa ke KUA dilengkapi dengan fotokopi akta/buku nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau dokumen lainnya yang digunakan untuk melakukan pembetulan (seperti fotokopi ijazah, jika nama pada buku nikah berbeda dengan ijazah)
  3. Petugas KUA melakukan verifikasi data dengan buku register yang ada di KUA,
  4. Jika sudah ditemukan maka petugas KUA akan membuatkan Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri
  5. Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Pengadilan Agama untuk didaftarkan sidang.
  6. Jika sudah mendapatkan putusan sidang, maka surat keputusan tersebut dibawa ke KUA sebagai dasar untuk perubahan data yang ada pada buku nikah.

Adapun Contoh surat pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut.


prosedur Contoh Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri





Demikian prosedur dan Contoh Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri.

Catatan:

Surat Pengantar dari KUA untuk Sidang Perubahan Nama di Pengadilan Negeri hanya bisa diterbitkan dari KUA yang mengeluarkan buku nikah tersebut, bukan dari KUA lain.











admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon