Karena satu dan lain sebab, bisa saja calon pengantin (catin) wanita harus atau "mengganti" wali-nya untuk menikahkan dirinya dengan calon pengantin (catin) pria.
untuk kepentingan tersebut catin wanita harus membuat dan mengajukan surat permohonan dan pernyataan ikrar wali hakim.
Adapun bentuk surat pernyataannya adalah sebagaimana contoh di bawah - selain itu bila membutuhkan bisa mengunduhnya tautan di bawah gambar berikut..
Senin, 15 Februari 2016
Surat Permohonan dan Pernyataan Ikrar Wali Hakim
bisa anda unduh di sini
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon