Senin, 27 Februari 2017

admin

Kapankah Calon Pengantin “Menggunakan” Wali Hakim?

wali hakim dalam nikah kua


Sebagian masyarakat masih belum memahi fungsi pentingnya wali dalam pernikahan, sehingga ada kejadian kejadian ketika dengan mudah calon pengantin (khususnya yang putri) meminta kepada pihak berwenang di KUA Kecamatan Blimbing untuk menjadi wali nikah.

Padahal setelah dikonfirmasi alasannya mengapa yang bersangkutan meminta wali nikah – alasannya tidak jelas, seperti bapaknya sudah linglung atau hilang ingatan, tetapi ketika diminta surat keterangan resmi dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi bapaknya, yang bersangkutan berkelit dan seterusnya.

Untuk itu ada baiknya, masyarakat mengetahui tentang kapan di perbolehkan menikah menggunakan wali hakim menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pengertian wali hakim yaitu:

Wali hakim adalah Pejabat yang di tunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehya untukbertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Adapun berpindahnya Wali nasab pada Wali Hakim apabila:

  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud / Hilang
  • Walinya Baid /jauh (jarak Boleh qosor 92,5 km )
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji / Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol /mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama ).


Demikian tulisan singkat tentang kapan bolehnya wali nasab digantikan wali hakim , semoga bermanfaat.


admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon