Jumat, 21 April 2017

admin

Alur Pernikahan di KUA Terbaru Tahun 2017

Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan maka perlu diperhatikan Alur Pernikahan berikut ini.


alur pernikahan kua gratis terbaru



1. Calon pengantin (Catin) mengurus surat pengantar nikah melalui RT/RW sesuai alamat KTP

2. Selanjutnya Catin meminta surat pengantar untuk menikah dengan terlebih dahulu mengisi blanko N1 s/d N5 untuk dibawa ke KUA Kecamatan

2a. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan/ kota / kabupaten / proponsi, maka catin ke KUA setempat (sesuai domisili KTP) untuk mendapatkan surat pengantar untuk menikah di KUA tujuan.

3. Jika pernikahan dilaksanakan di KUA setempat maka Catin langsung menyerahkan berkas-berkas ke KUA setempat untuk melakukan pendaftaran pernikahan.

3a. Apabila waktu pelaksanaan pernikahan KURANG dari 10 Hari maka CATIN HARUS meminta surat DISPENSASI ke kantor kecamatan dimana dia akan menikah.

4. Jika semua persyaratan lengkap maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan atas berkas-berkas yang ada apakah ada berkas yang datanya tidak sama (misalnya: nama yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah tidak sama, dan seterusnya). Untuk pemeriksaan ini dibeberapa tempat disebut, rapak, jomblok-an dan sebagainya. pemeriksaan ini WAJIB dihadiri oleh kedua mempelai (calon pengantin) dan Wali dari catin perempuan

5. Apabila tidak ada permasalahan pada berkas-berkas yang telah diperiksan maka catpsudah tidak ada masalah, maka catin tinggal menunggu jadwal pernikahan yang sudah ditentukan dengan catatan pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA.

5a. Apabila pernikahan dilakukan di luar Kantor KUA atau di luar jam kerja KUA, maka Pengantin WAJIB membayar Rp. 600.000,- pada Bank yang sudah ditunjuk oleh peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.

6. Setelah melakukan penyetoran secara manual (menggunakan slip) bukan melalui ATM atau transfer lainnya, maka slip tersebut diserahkan pada kantor KUA pencatat pernikahan.

7. Catin bisa dinikahkan pada lokasi sesuai yang diajukan pada saat pendaftaran. sebagai catatan: Lokasi pernikahan harus masih satu kecamatan dengan tempat KUA Pendaftaran. Sumber: Laman Dirjen Bimas Islam Kemenag RI

*) Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin - jumat, jam 08:00 - 15.30. 








admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

1 komentar:

Write komentar
Reztya
AUTHOR
23 Oktober 2017 pukul 09.06 delete

Mohon infonya,,,Apa benar dgn peraturan bahwa menikah di KUA hanya diperbolehkan untuk rakyat miskin saja, sedangkan selain rakyat miskin hrs diwajibkan untuk manggil ke rmh?

Reply
avatar

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon