Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan maka
perlu diperhatikan Alur Pernikahan berikut ini.
1. Calon pengantin (Catin) mengurus surat pengantar nikah melalui RT/RW sesuai alamat KTP
2. Selanjutnya Catin meminta surat pengantar untuk menikah dengan terlebih dahulu mengisi blanko N1 s/d N5 untuk dibawa ke KUA Kecamatan
2a. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan/ kota / kabupaten / proponsi, maka catin ke KUA setempat (sesuai domisili KTP) untuk mendapatkan surat pengantar untuk menikah di KUA tujuan.
3. Jika pernikahan dilaksanakan di KUA setempat maka Catin langsung menyerahkan berkas-berkas ke KUA setempat untuk melakukan pendaftaran pernikahan.
3a. Apabila waktu pelaksanaan pernikahan KURANG dari 10 Hari maka CATIN HARUS meminta surat DISPENSASI ke kantor kecamatan dimana dia akan menikah.
4. Jika semua persyaratan lengkap maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan atas berkas-berkas yang ada apakah ada berkas yang datanya tidak sama (misalnya: nama yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah tidak sama, dan seterusnya). Untuk pemeriksaan ini dibeberapa tempat disebut, rapak, jomblok-an dan sebagainya. pemeriksaan ini WAJIB dihadiri oleh kedua mempelai (calon pengantin) dan Wali dari catin perempuan
5. Apabila tidak ada permasalahan pada berkas-berkas yang telah diperiksan maka catpsudah tidak ada masalah, maka catin tinggal menunggu jadwal pernikahan yang sudah ditentukan dengan catatan pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA.
5a. Apabila pernikahan dilakukan di luar Kantor KUA atau di luar jam kerja KUA, maka Pengantin WAJIB membayar Rp. 600.000,- pada Bank yang sudah ditunjuk oleh peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.
6. Setelah melakukan penyetoran secara manual (menggunakan slip) bukan melalui ATM atau transfer lainnya, maka slip tersebut diserahkan pada kantor KUA pencatat pernikahan.
7. Catin bisa dinikahkan pada lokasi sesuai yang diajukan pada saat pendaftaran. sebagai catatan: Lokasi pernikahan harus masih satu kecamatan dengan tempat KUA Pendaftaran. Sumber: Laman Dirjen Bimas Islam Kemenag RI
*) Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin - jumat, jam 08:00 - 15.30.
1 komentar:
Write komentarMohon infonya,,,Apa benar dgn peraturan bahwa menikah di KUA hanya diperbolehkan untuk rakyat miskin saja, sedangkan selain rakyat miskin hrs diwajibkan untuk manggil ke rmh?
ReplySilahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon