Sebagian masyakarat belum bisa membedakan antara Duplikat dan Riwayat Buku / Akta nikah.
Perhatikan dua contoh berikut ini.
Contoh Ke #1
Suatu hari seorang datang ke KUA untuk meminta salinan akta nikah-nya, karena sering berpindah rumah serta satu dan lain hal akta/buku nikahnya hilang.Petugas KUA menanyakan tanggal, bulan, tahun dia menikah, setelah beberapa saat dan dicari arsipnya di buku register - ternyata data yang dimaksud ada, hanya saja di buku register tertulis bahwa yang bersangkutan sudah pernah meminta duplikat akta/buku nikahnya beberapa tahun lalu
Contoh Ke #2
Beberapa waktu yang lalu juga datang seorang pemuda ke KUA hendak mengurus persyaratan menikah, tetapi terkendala masalah kecil , bahwa dia tidak punya akte kelahiran, sementara di Kota Malang, untuk mendapatkan surat-surat pelengkap untuk menikah dari kelurahan salah satu syaratnya adalah mempunyai akte kelahiran.
Sayangnya ketika hendak mengajukan pembuatan akta kelahiran di Dinas Catatan Sipil, dia tidak bisa menunjukkan foto kopi dan legalisir akta/buku nikah orang tuanya, karena menurut kedua orang tuanya bukunya raib entah kemana. Untungnya keduanya masih ingat kapan mereka menikah.
Akhirnya setelah dicari di register KUA Blimbing, ditemukan tanggal, bulan dan tahun menikahnya kedua orang tuanya. Setelah melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan salinan akta/buku nikah orang tuanya - maka petugas KUA membuatkannya.
Pada contoh #1, disebabkan yang bersangkutan sudah pernah meminta duplikat akta nikah, maka petugas KUA hanya memberikan riwayat pernikahan karena duplikat akta nikah hanya dikeluarkan 1 kali saja
Pada contoh #2, meskipun yang meminta anaknya petugas KUA membuatkan duplikat akta nikah, karena memang belum pernah pernah meminta duplikatnya (meskipun sudah hilang).
Kapankah Riwayat Menikah diberikan
- Jika sudah pernah meminta duplikat sebelumnya
- Jika buku pernikahan sudah pernah sudah pernah diserahkan ke pengadilan karena perceraian, maka jika yang bersangkutan membutuhkan data-data pernikahan maka akan diberikan riwayat nikah
- Seperti poin kedua, jika buku nikah pertama ditarik lagi oleh KUA, karena salah satu pasangan meninggal dan yang masih hidup menikah lagi. Maka jika suatu saat membutuhkan data-data pernikahan pertama untuk suatu kepentingan (pembuatan akta kelahiran anak, pelengkap keterangan waris, dan sebagainya) maka diberikan surat keterangan riwayat nikah
1 komentar:
Write komentarAssalammualaikum
ReplySaya mempunyai maslah dengan buku nikah.bulan lahir suami saya salah ketik lalu apakah kami bisa mendapatkan buku nikah yg baru? Karena kmi dtang ke KUA, kami hnya diberikan kertas duplikat saja.
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon