pixabay.org |
Apa Yang Dimaksud Sighat Taklik ?
- Sighat adalah ucapan, taklik adalah menggantungkan.
- Jadi sighat taklik adalah : ucapan menggantungkan sesuatu.
- Sighat Taklik Talak adalah menggantungkan perceraian kepada suatu hal/peristiwa. Bila hal/peristiwa itu terjadi maka jatuhlah talak.
- Contoh : Kamu akan saya cerai kalau keluar rumah tanpa izin.
Apa saja isi dari sighat taklik itu?
BISMILLAHIRROHMANNIRROHIM
Sesudah akad nikah saya………………..bin……………….berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menepati janji sebagai seorang suami dan akan saya pergauli istri saya yang bernama ……………….binti………………. Dengan baik ( mu’asyaroh bil ma’ruf ) menurut ajaran syariat agama islam.
Selanjutnya saya membaca sighot ta’lik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya:
Meninggalkan istri saya selama dua tahun berturut-turut.
Atau tidak memberikan nafkah tiga bulan lamanya.
Atau saya menyakiti badan atau jasmani istri saya.
Atau saya membiarkan atau tidak mempedulikan istri saya enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan dan istri saya membayar uang sebesar rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebagai iwad atau pengganti kepada saya maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan saya kuasakan untuk menerima uang iwad itu dan kemudian menyerahkannya kepada direktorat jenderal bimas islam dan penyelenggaraan haji cq. Direktorat urusan agama islam untuk keperluan ibadah sosial.
Haruskah Sighat Taklik dibaca?
- Bila kita cermati isi dari sighat taklik yang ditetapkan oleh Depag, isi dari sighat taklik itu adalah penguasaan hak penerimaan khulu’ oleh suami dari isteri kepada hakim.
- Bila sighat dibaca oleh suami, maka gugatan cerai yang disampaikan isteri ke Pengadilan Agama dan dijatuhkan oleh Hakim dapat benar-benar jatuh dihadapan Hukum Islam.
Efek Hukum Apa yang terjadi bila sighat taklik tidak dibaca?
- Bila sighat taklik tidak dibaca, suami dihadapan hukum Islam tetap memiliki hak penuh atas penerimaan atau penolakan gugatan cerai isteri.
- Bila hakim bersikeras menjatuhkan talak dan mengeluarkan akta cerai, maka talak itu jatuh secara hukum negara tetapi tidak dapat dianggap jatuh secara hukum Islam bila suami tetap menolak menerima gugatan cerai isteri.
- Bila akta cerai yang diberikan Pengadilan Agama digunakan menikah lagi sementara suami ‘lama’ tetap tidak mau menerima gugatan cerai, maka pernikahan itu dihadapan Hukum Islam TIDAK SAH.
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon