Jumat, 15 Januari 2016

admin

Pengertian: Perceraian, Talak, Khulu'

Perpisahan antara suami isteri dibagi menjadi 3 macam :

Talak : ucapan suami kepada isterinya; ‘saya menceraikanmu’ baik secara sengaja, bergurau atau dalam keadaan marah. Ucapan suami ; ‘pulanglah ke orang tuamu’ dengan niatan menceraikan, maka talaknya juga jatuh.

Khulu’: tuntutan istri agar suami menceraikannya dengan konsekwensi ganti rugi/iwad.

Fasakh : penggagalan nikah tersebab oleh sebab-sebab tertentu. Seperti impotensi, penyakit menahun, tidak ada nafkah dari suami dll. Fasakh dijatuhkan hakim.


Talak


  • Talak merupakan sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah.
  • Talak dalam hukum Islam tidak harus diucapkan didepan Hakim.
  • Ucapan Talak didepan Hakim yang tidak diniatkan ‘hanya menegaskan’ talak yang telah dijatuhkan sebelumnya, maka ucapan itu dihitung sebagai hitungan talak ke 2/ke 3.

Khulu’

  • Gugat cerai/khulu’ adalah hak isteri untuk meminta cerai dengan kompensasi uang tertentu/pengembalian mahar.
  • Keputusan cerai tetap digantungkan kepada suami.
  • Bila dalam kaitannya gugat cerai Hakim memutuskan cerai tetapi suami menolak, maka perceraian itu sah dimata hukum Indonesia tetapi tidak sah di hadapan Hukum Islam.
  • Khulu’ yang dijatuhkan disebut juga dengan bain sughra- suami isteri tidak dapat rujuk kembali kecuali dengan pernikahan yang baru.

Perbedaan Khulu’ dalam hukum Islam dan KHI

Hukum Islam

  • Keputusan dikembalikan kepada suami.
  • Kompensasi ditentukan dan diterima suami, dengan nilai maksimal mahar yang diberikan

Kompilasi Hukum Islam

  • Keputusan ditentukan hakim.
  • Kompensasi dibatasi Rp. 10.000.00 dan diserahkan kepada Dirjen Bimas Islam.

Fasakh

Fasakh adalah penggagalan ikatan pernikahan tersebab oleh aib tertentu yang diputuskan oleh Hakim.
Aib yang bisa digunakan dasar pemutusan fasakh oleh hakim diantaranya adalah:

  • Salah satu pasangan sakit menahun yang tak kunjung sembuh sep. Aids, lepra, Impoten, Vagina tertutup daging/tulang dll.
  • Suami tidak memberi nafkah selama 6 bln.
  • Suami tidak memberi nafkah batin selama 4 bulan.
  • Penyiksaan jasmani.


pixabay.org

admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon