pixabay.org |
Apabila suami/istri murtad (kembali ke agama asal), maka pernikahan menjadi batal demi hukum yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak). Ini adalah pendapat dari mayoritas pakar syariah madzhab yang empat yaitu madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.
Itu artinya, tidak ada hubungan perkawinan lagi antara Anda dan suami Anda. Dan hubungan intin setelah itu dianggap zina.
Pandangan Madzhab Syafi'i: Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at Talibin VII/141-142. Pasal Pindah Agama: Apabila suami istri murtad atau salah satunya sebelum terjadinya dukhul (hubungan intim), maka otomatis terjadi talak. Apabila setelah dukhul maka diperinci. Dalam arti, apabila kembali ke Islam sebelum habisnya iddah, maka nikah diteruskan; apabila tetap murtad maka talak terjadi dan dihitung sejak masa murtad. Dan selama masa menunggu, tidak halal melakukan hubungan intim.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, suami murtad akan berakibat istri tertalak tiga secara otomatis.
Beda antara talak dan fasakh adalah fasakh berakibat putusnya nikah sama sekali. Dan tidak ada masa iddah bagi istri. Sedangkan talak berarti putusnya perkawinan dengan adanya masa iddah bagi istri.
Ringkasnya:
- Jika salah satu pasangan keluar dari Islam, maka pernikahannya otomatis rusak, suami isteri terceraikan
- Karena itu bila terjadi hubungan badan antara suami isteri yang salah satunya sudah keluar agama, maka dihukumi berzina.
- Bila yang menyatakan keluar dari agama Islam itu suami, otomatis sejak pernyataan keluar itu diucapkan, sang isteri harus menjalani iddah/masatunggu.
Sumber dari sini :
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon