Banyak orang tidak mengetahui, bahwa sekarang ini untuk menikah secara resmi secara sah baik dari sisi hukum agama maupun hukum negara, adalah GRATIS.
Mengapa?
Karena pemerintah ingin mempermudah masyarakat agar bisa melaksanakan pernikahan, yang merupakan satu momen yang sangat penting bagi kehidupan seseorang.
sayangnya, banyak yang tidak mengetahui bahwa ternyata melangsungkan pernikahan di kantor KUA di manapun adalah GRATIS
Dasarnya apa?
Dasarnya adalah Peraturan Pemerintan (PP) No. 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 46 Tahun 2014, silahkan lihat di sini
Yang perlu menjadi catatan adalah, bahwa semua proses pengurusan berkas-berkas pernikahan tersebut diurus sendiri oleh pihak calon (keluarga) pengantin TANPA MENGGUNAKAN JASA ORANG LAIN seperti jasa Event Organizer (EO), biro jasa, modin, atau orang lain.
Demikian informasi tentang biaya gratis nikah di Kantor KUA semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon