Banyak pengunjung yang mencari informasi tentang BIAYA NIKAH di LUAR Kantor KUA.
Berikut ini kami sampaikan tentang Biaya Pernikahan sesuai Peraturan Pemerintan (PP) No. 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 46 Tahun 2014, sebagai berikut:
- Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di KUA biayanya sebesar Rp. 0.00,- (NOL RUPIAH)
- Nikah/Rujuk tidak mampu secara ekonomi (dengan menunjukkan SKTM - Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keluarahan) dan / atau korban bencana yang dilaksanakan di luar kantor KUA biayanya Rp.0.00,- (NOL RUPIAH)
- Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di luar kantor KUA biayanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Biaya nikah sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah)
- tersebut ADALAH apabila calon penganting mengurus persyaratannya secara mandiri BUKAN melalui JASA orang lain atau melalui MODIN - apabila menggunakan jasa orang lain, besarnya biaya pernikahan tersebut di luar TANGGUNG JAWAB KUA
Demikian informasi tentang biaya pernikahan di KUA , semoga bermanfaat.
Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon