Senin, 11 Januari 2016

admin

Syarat Wali, Saksi dan Sighat

Syarat menjadi wali

  • Islam
  • Tidak fasik (sering menjalankan kemaksiatan)
  • Hubungan dengan gadis yang akan menikah berasal dari pernikahan yang disahkan Agama atau dari persusuan.
  • Baligh
  • Sebelum lahirnya gadis yang akan menikah, salah satu dari kedua orang tua atau keduanya tidak keluar dari agama Islam.

Siapa yang berhak menjadi saksi?

  • Islam
  • Baligh
  • Laki-laki
  • Minimal dua orang.
  • Tidak fasik (gemar menjalankan perbuatan maksiat)
  • Sehat jasmani dan rohani (berakal sehat)
  • Tidak merangkap menjadi wali.

Sighat

  • Sighat adalah ijab dan kabul yaitu proses penyerahan dan penerimaan pernikahan.
  • Sighat, dapat dilakukan dalam bahasa apapun yang dapat dipahami oleh para pihak.
  • Dalam bahasa arab, shighat ijab harus mengandung kata; Ankaha atau Tazawaaja.
  • Kabul atau penerimaan harus dilakukan cepat tidak ada selang waktu yang dapat diduga sebagai penolakan dari pihak calon suami.


weddingspot.co.uk

admin

Tentang admin -

KUA Blimbing Kecamatan Kota Malang Jawa Timur Indonesia, terletak di Jalan Indragiri IV/11 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur. Jam Layanan : 08.00 - 16.100 WIB Nomor Telepon yang bisa Anda Hubungi: (+62 341) 471.104

Subscribe to this Blog via Email :

Silahkan tulis dengan nama dan alamat email yang jelas jika ingin mendapatkan respon